PPN 7 persen untuk layanan pendidikan tidak meleset dari target

Rate this post

Pemerintah perlu memperjelas rencana pengenaan PPN atas jasa pendidikan. Jangan sampai pajak 7 persen ini salah arah. Selain itu, sistem pendidikan di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan banyak negara lain.

PPN-7-persen-untuk-layanan-pendidikan-tidak-meleset-dari-target

Rencana strategis tersebut tertuang dalam rancangan undang-undang tentang Ketentuan Umum

dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Kandidat politik ini sedang dibahas oleh Kementerian Keuangan dan FREP.

Anggota Komisi XI dari kelompok PDIP Said Abdullah meminta pemerintah untuk mengecualikan pemungutan PPN pada sekolah yang menyelenggarakan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Misalnya sekolah umum. Juga lembaga pendidikan swasta seperti sekolah di bawah naungan Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU).

Baca juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Pendidikan Rp 541,7 Triliun Tahun 2022 untuk Beasiswa Bidikmisi. sebelum

Menurut Said, keduanya berperan besar dalam dunia pendidikan di Indonesia.

Misalnya, pemberian beasiswa reguler kepada 500 siswa per tahun dan pengenalan sistem pendidikan nasional.

Said yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) UU KKR berharap PPN jasa pendidikan hanya dipungut oleh sekolah bertaraf internasional yang biasanya memungut biaya ratusan juta dolar setahun. Prinsip solvabilitas dapat diraba dalam perpajakan Indonesia antara sekolah negeri dan sekolah swasta internasional.

“Mayoritas sekolah internasional tidak masuk dalam koridor hukum (UU) dalam kaitannya dengan sistem pendidikan nasional. Ini masih dibahas oleh panitia kerja undang-undang SRC antara kami dan pemerintah,” kata Said kepada KONTAN. Jumat (9/3/2021).

Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran

READ  3 Istilah Marketing (Discount, Sale, Cash Back)

Namun, pemerintah tidak menyampaikan rencana tersebut kepada FREP.

Hanya saja, demikian klaim Said, besaran tarif 7 persen itu ke depan akan dituangkan dalam peraturan turunan UU KRK, yakni Peraturan Pemerintah (PP). Namun, pemerintah harus berkonsultasi dengan FREP mengenai rencana tersebut.

Said memperkirakan, kebijakan PPN tersebut baru bisa diterapkan pada 2023. Dengan pemberitahuan, UU SRC akan disahkan pada akhir tahun ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Reset Barang Bebas PPN, Ini Detailnya

Mukhamad Misbakhun, anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar, mengatakan dalam jangka pendek belum saatnya pemerintah membuat layanan pendidikan dikenai PPN. Karena kualitas dan sistem pendidikannya masih rendah.

Menurut US News & World Report 2021, Indonesia menempati urutan ke-55 dari 73 negara di dunia dengan sistem pendidikan terbaik. Indonesia menempati urutan ke-19 diantara negara-negara Asia Tenggara lainnya seperti Singapura, Malaysia ke-38 dan Thailand ke-46.

Karena itu, dia mendesak pemerintah untuk terus membebaskan PPN atas jasa pendidikan. Seperti yang Anda lihat, pendapatan dari universitas swasta juga digunakan untuk membiayai pendidik, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas, memberikan pengetahuan, dan membangun koneksi internasional.

“Banyak negara yang layanan pendidikannya tidak dikenakan PPN karena bagaimanapun perlu diingat bahwa Konstitusi kita memberikan mandat untuk pembangunan bangsa yang menjadi tanggung jawab semua pihak, bukan hanya pemerintah,” katanya.

Baca Juga : Cara Bayar Pajak Jalan Untuk Motor Dan Mobil Secara Online

Selain itu, pemerintah selama ini juga memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pendidikan yang juga mengalir ke kas negara.
Target badan hukum

Pengamat pendidikan dan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Doni Koesoema mengatakan pemerintah perlu memperjelas cakupan layanan pendidikan jika akan dipungut PPN.

READ  Definisi rapat: fungsi, tujuan, istilah, jenis dan tipe

“Jangan sampai salah tujuan, jangan sampai pendidikan yang seharusnya amal, kena pajak,” ujarnya.

Doni juga menyarankan agar pemerintah mengenakan pajak pada penyelenggara jasa pendidikan dengan Perseroan Terbatas (PT) atau Perseroan Terbatas (CV) karena bersifat mencari keuntungan.

Misalnya, kursus bahasa asing, platform pembelajaran online berbayar, bimbingan belajar yang berorientasi pada keuntungan, dan perusahaan pendidikan dalam bentuk GmbH.

“Sekali lagi, jangan sampai salah sasaran (memungut PPN atas jasa pendidikan). Bukan sekolah yayasan swasta atau yang dikelola organisasi nirlaba, tapi nirlaba. Itu adil,” katanya. (Bidara Pink, Yusuf Imam Santoso | Noverius Laoli)

 

LIHAT JUGA :

greenlifestyle.or.id
kopertis2.or.id
rsddrsoebandi.id
ktb-mitsubishimotors.co.id
topijelajah.com
mesinmilenial.com