Definisi perjanjian internasional
Secara umum perjanjian internasional ini merupakan pengaturan yang telah dibuat berdasarkan hukum internasional oleh beberapa negara atau organisasi internasional untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Perjanjian tersebut tentunya memuat perjanjian antar negara, sehingga hak dan kewajiban masing-masing negara tercantum dalam surat perjanjian multilateral. Tujuannya agar bisa menarik kesimpulan hukum. Perjanjian seperti ini sangat penting untuk membangun hubungan antar negara.
Pengertian perjanjian internasional menurut para ahli
Di bawah ini adalah pemahaman tentang perjanjian internasional yang disarankan para ahli, antara lain:
1. Mochtar Kusumaatmadja
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat antara anggota masyarakat dan negara yang juga bertujuan untuk mendapatkan akibat hukum tertentu.
2. G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah kesepakatan antar subjek hukum internasional yang mengarah pada kewajiban yang mengikat menurut hukum internasional, yang dapat bersifat bilateral atau multilateral.
3. Oppenheim
Perjanjian internasional adalah perjanjian antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak.
Fungsi perjanjian internasional
Berikut ini adalah fungsi dari perjanjian internasional, diantaranya sebagai berikut:
- Untuk dapat menerima pengakuan umum dari anggota.
- Mampu menjadi sumber hukum internasional.
- Menggunakan adalah instrumen untuk mengembangkan kerjasama internasional secara damai.
- Untuk dapat memfasilitasi terjadinya transaksi sekaligus komunikasi antar negara.
Proses atau tahapan kontrak internasional
Di bawah ini adalah proses atau tahapan dari suatu perjanjian internasional, diantaranya sebagai berikut:
1. Tahap negosiasi
Setiap negara yang menjadi anggota negaranya diwajibkan mengirimkan delegasi yang memiliki kekuasaan penuh atas negaranya. Sehingga delegasi tersebut tentunya memiliki kuasa untuk menandatangani kesepakatan atas nama negaranya. Namun, itu juga bisa menjadi pengecualian jika perjanjian internasional yang disepakati tidak harus memuat kekuatan penuh.
Tujuan dari perundingan tersebut adalah untuk dapat melakukan konsultasi dan pembahasan konferensi diplomatik yang meliputi rumusan perjanjian multilateral dalam bentuk teks.
Keputusan dalam perjanjian multilateral dapat dianggap sah jika disetujui oleh setidaknya 2/3 negara kandidat dan teks dapat disempurnakan di lain waktu untuk menghindari salah tafsir. Negosiasi memiliki beberapa proses antara lain:
- Eksplorasi
Dalam proses ini, manfaat kesepakatan untuk kepentingan nasional ditinjau kembali. Delegasi yang berwenang akan berkonsultasi dengan DPR jika kesepakatan tersebut terkait dengan kepentingan politik.
perundingan - Tujuan perundingan tersebut adalah untuk menghasilkan kesepakatan multilateral dimana salah satu delegasi negara, khususnya menteri atau pejabat negara dilibatkan untuk materi kesepakatan tersebut sesuai dengan ruang lingkupnya masing-masing.
- Formulasi naskah
Semua negara yang tergabung dalam perjanjian multilateral berhak untuk berpartisipasi secara aktif dalam perumusan teks perjanjian. - penerimaan
Sehingga setiap anggota negara yang menjadi anggotanya memiliki hak untuk memeriksa dan kemudian memutuskan apakah akan menerima teks perjanjian atau tidak.
2. Fase penandatanganan
Rancangan perjanjian internasional yang telah disempurnakan dan tidak lagi memiliki masalah mendasar dalam teksnya, selanjutnya dapat ditandatangani oleh perwakilan negara yang telah menyetujui perjanjian tersebut.
Saat penandatanganan, negara harus setuju dan terikat dengan kesepakatan yang dibuat. Itu harus ditandatangani oleh Menteri atau Presiden dan delegasi yang diberi wewenang secara hukum untuk mewakili negaranya.
3. Fase validasi
Naskah yang sudah atau sudah ditandatangani oleh calon negara kemudian diserahkan ke negara masing-masing. Proses ratifikasi juga terdiri dari tiga jenis ratifikasi, yaitu ratifikasi dewan eksekutif, ratifikasi badan legislatif, dan kombinasi keduanya.
Dasar-dasar perjanjian internasional
Berikut ini adalah prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh para pihak dalam perjanjian internasional. Dasar-dasarnya adalah sebagai berikut:
- Pacta Sunt Servanda adalah bahwa setiap perjanjian internasional yang dibuat harus dipatuhi.
- Hak Egality adalah bahwa semua pihak dalam perjanjian internasional memiliki kedudukan yang sama atau sama.
- Timbal balik adalah tindakan yang dilakukan oleh satu negara terhadap negara lain yang dapat dibalas.
- Bonafides adalah perjanjian internasional yang dibuat dengan itikad baik.
- Sopan santun merupakan dasar dari saling menghormati dan saling menghormati kehormatan suatu negara.
- Rebus sic Stantibus digunakan untuk perubahan mendasar dalam keadaan yang terkait dengan atau sehubungan dengan perjanjian.
Nah, demikianlah penjelasan tentang pentingnya perjanjian internasional, fungsi, tingkat proses dan landasannya. Semoga apa yang ditampilkan bisa bermanfaat untuk anda. Terimakasih banyak
Sumber :