Sejarah BMKG
Sejarah observasi meteorologi dan geofisika di Indonesia dimulai pada tahun 1841 dengan observasi individu oleh Dr. Onnen, manajer rumah sakit di Bogor. Tahun demi tahun, aktivitasnya berkembang seiring dengan data yang ditangani dengan lebih baik dari pengamatan cuaca dan geofisika.
Pada tahun 1866 kegiatan observasi individu ini dimulai oleh pemerintah Hindia Belanda-Timur sebagai instansi pemerintah dengan nama Magnetic en Meteorological Observatory dibawah arahan Dr. Bergsma.
Dalam sejarah perkembangannya, BMKG telah mengalami beberapa kali perubahan nama. Pada tahun 1942-1945, nama badan meteorologi dan geofisika diubah menjadi Kisho Köß Kusho (pada masa pendudukan Jepang). Setelah kemerdekaan, badan ini dipecah menjadi dua bagian, yaitu Badan Meteorologi yang berkedudukan di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Meteorologi dan Geofisika di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Energi. Pada tahun 1950, Indonesia resmi bergabung dengan Organisasi Meteorologi Dunia.
Badan Meteorologi dan Geofisika diubah namanya menjadi Institut Meteorologi dan Geofisika pada tahun 1955. Badan ini melapor kepada Kementerian Pertahanan. Pada tahun 1960, nama Departemen Meteorologi dan Geofisika dikembalikan ke Departemen Penerbangan Sipil.
Pada tahun 1965 namanya diubah menjadi Departemen Meteorologi dan Geofisika dan pada tahun 1972 menjadi Pusat Meteorologi dan Geofisika Departemen Perhubungan. Pada tahun 1980 diganti lagi dengan nama Badan Meteorologi dan Geofisika.
Dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2008, Badan Meteorologi dan Geofisika berubah nama menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan status tetap sebagai badan pemerintah tanpa departemen.
Kedudukan dan tugas BMKG
Organisasi Pusat Meteorologi dan Geofisika Wilayah II ditetapkan dengan Surat Keputusan Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor: KEP 005 Tahun 2004 tanggal 5 Oktober 2004.
- Kedudukan Pusat Meteorologi dan Geofisika Wilayah II merupakan departemen pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika yang melapor dan melapor langsung kepada Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika.
- Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah II mempunyai tugas melakukan observasi, perolehan dan diseminasi data, analisis dan pengolahan prakiraan serta penelitian dan kolaborasi, kalibrasi dan pelayanan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
- Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, Pusat Meteorologi dan Geofisika Wilayah II secara administratif diawasi oleh sekretariat utama dan secara teknis dioperasikan oleh masing-masing deputi sesuai bidang tanggung jawabnya masing-masing.
- Struktur organisasi Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah II Ciputat terdiri atas bagian tata usaha, bidang pengamatan, bidang data dan informasi, serta kelompok jabatan fungsional. Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah II setiap hari mencakup 11 provinsi dan bertindak sebagai koordinator stasiun di Provinsi Banten.
Kegiatan umum BMKG
Kegiatan umum Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah II tersebut di bawah ini yang melaksanakan tugas antara lain:
- Koordinasi observasi, perolehan dan diseminasi data, pengolahan, analisis dan peramalan serta penelitian dan kerjasama di wilayah BMKG.
- Mengembangkan rencana dan program untuk kegiatan Balai Besar.
- Melaksanakan penelitian dan kerjasama serta observasi di kawasan BMKG.
- Mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan meramalkan wilayah serta menyebarluaskan data dan informasi kepada bidan BMKG. Pemasangan, pemeliharaan, kalibrasi dan perbaikan perangkat BMKG serta stasiun komunikasi di wilayah tersebut.
- Evaluasi dan pembuatan laporan kegiatan balai.
- Pelaksanaan urusan administrasi dan respon Balai.
- Pelaksanaan tugas dan kegiatan umum tersebut dilaksanakan melalui pemberian pelayanan penunjang keselamatan penerbangan dan pelayaran, penanggulangan bencana alam, pengendalian pencemaran udara, pembangunan pertanian dan pengadaan pangan.
Layanan kepada komunitas
- Untuk melindungi dan memahami fenomena BMKG, operasi observasi dan pendataan yang teratur, lengkap, dan akurat harus dilakukan guna mengidentifikasi dan memahami karakteristik unsur BMKG serta memberikan prediksi dan informasi yang akurat kepada masyarakat.
- Penyediaan data, informasi dan pelayanan BMKG kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya dengan tingkat ketelitian dan ketepatan waktu yang tinggi.
- Dalam rangka mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan sesuai kewenangan BMKG, BMKG berkewajiban memantau pelaksanaan operasional, memberikan petunjuk teknis dan berwenang melakukan kalibrasi perangkat BMKG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Keikutsertaan aktif dalam kegiatan internasional yaitu BMKG senantiasa mengacu pada regulasi internasional dalam penyelenggaraan kegiatan operasionalnya, karena fenomena BMKG tidak terbatas dan tidak terikat pada batas wilayah suatu negara.
Demikian uraian penjelasan materi tentang pengertian BMKG, riwayat, jabatan, tugas, kegiatan dan pelayanan
Semoga penjelasan materi ini bermanfaat, terima kasih.
Sumber :