Di saat-saat seperti ini pasti banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara melaporkan SPT tahunan. Bagi Anda yang sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan, membaca artikel berikut ini wajib dilakukan!
Cara Melaporkan DPJ Online SPT Tahunan 2022 Terbaru, Lebih Cepat dan Aman
Untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda, Anda harus menyerahkan SPT Tahunan. Pada tahun 2022, wajib pajak harus mengajukan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2021 sebelum 31 Maret 2022.
Tenggat waktu pelaporan pajak di atas berlaku untuk wajib pajak alam atau pekerja. Bagi perusahaan yang menjadi wajib pajak, batas waktunya adalah 30 April 2022.
Nah, buat kamu yang masih bingung bagaimana cara melaporkan SPT tahunan kamu secara online, langsung saja simak artikel di bawah ini. Jaka akan menjelaskannya sepenuhnya kepada Anda!
DAFTAR ISI
Jenis Formulir SPT Tahunan
Cara mengajukan pengembalian pajak tahunan online untuk karyawan dan pekerja lepas
Cara pengisian laporan SPT tahunan e-Filling
Cara pengisian laporan SPT tahunan menggunakan formulir
Cara melaporkan SPT tahunan pribadi secara online
Cara melaporkan SPT tahunan instansi secara online
Jenis Formulir SPT Tahunan
Cara melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Wp 653c9
Wajib Pajak adalah Anda yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi Anda yang baru pertama kali mengajukan pajak, perlu diketahui bahwa Anda juga bisa mengajukan SPT secara online.
SPT itu sendiri dapat berupa dokumen elektronik melalui e-filling seperti e-form, web dan e-SPT. Namun bisa juga dalam bentuk kertas (hard copy).
Ada tiga jenis pengembalian pajak penghasilan tahunan untuk karyawan. Berikut penjelasannya:
Jenis pengguna formulir untuk formulir pembayar pajak kustom
Form 1770SS Penghasilan bruto tahunan pegawai tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada instansi atau perusahaan
Form 1770S Penghasilan kotor tahunan karyawan lebih dari Rp 60 juta dan bekerja di dua atau lebih instansi atau perusahaan
Form 1770 Penghasilan dari pedagang atau pekerja lepas dari satu atau lebih pemberi kerja pajak final di Jerman dan luar negeri
Nah, sekarang Anda bisa memilih formulir berdasarkan kriteria wajib pajak orang pribadi. Jangan lupa, jadwal pelaporan SPT Tahunan PPh paling lambat tanggal 30 Maret tahun ini.
Cara mengajukan pengembalian pajak tahunan online untuk karyawan dan pekerja lepas
Cara mengajukan pengembalian pajak tahunan online melalui Fb734
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Anda sekarang dapat mengajukan SPT tahunan Anda secara online menggunakan aplikasi DJP Online (e-Filing).
Anda tidak perlu khawatir karena Anda tidak perlu keluar rumah untuk melaporkan pajak dan pergi ke IRS di masa pandemi seperti yang Anda lakukan sekarang.
Tetapi jika Anda baru saja terdaftar sebagai peserta kena pajak, Anda harus pergi ke kantor pajak untuk mengajukan Electronic Registration Identification Number (EFIN).
Nomor KTP elektronik ini nantinya akan digunakan untuk mengajukan SPT Tahunan PPh Anda secara online.
Untuk melaporkan SPT Tahunan Pegawai secara online melalui DPJ online (e-Filiing), Anda cukup mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
Cara pengisian laporan SPT tahunan e-Filling
Sebelum melakukan ini, siapkan bukti pemotongan dari Formulir 1721 terlebih dahulu. Biasanya instansi atau perusahaan sudah menyiapkan karyawannya.
Setelah itu, yang harus Anda lakukan adalah mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
Cara melaporkan SPT Tahunan menggunakan E-Form 1064b
Buka website resmi tax.go.id, lalu klik Sign In di kanan atas.
Atau bisa juga mengunjungi djponline.pajak.go.id.
Daftar dengan EFIN terlebih dahulu.
Masukkan nomor NPWP dan kata sandi Anda.
Masukkan kode keamanan lalu klik Masuk.
Dari dasbor Layanan Pajak Digital, klik Laporkan > Ikon Pengarsipan Elektronik > Buat Ikon SPT.
Jawab beberapa pertanyaan.
Setelah memberikan jawaban yang benar, tombol SPT 1770 SS akan muncul.
Masukkan detail formulir (tahun pajak, status SPT, koreksi) pada halaman SPT Tahunan, lalu klik ikon Berikutnya.
Tunggu hingga sistem selesai memproses data SPT tahunan Anda.
Lengkapi SPT dengan rincian pembayaran dengan mengklik opsi Ya.
Selain itu, Anda dapat menggunakan Formulir 1721 (Bukti Pengurangan) sebagai referensi untuk mengisi SPT Tahunan.
Masukkan jumlah data seperti yang diinstruksikan di Bagian A.
Masukkan data pendapatan kotor Anda untuk tahun tersebut pada poin 1.
G
Lihat juga :